Gelar Perkara 3 Kasus HAM di Papua Harus Seizin Komnas HAM

Gelar Perkara 3 Kasus HAM di Papua Harus Seizin Komnas HAM
Anggota Komnas HAM, Sandrayati Moniaga (kiri).
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan gelar perkara 3 kasus HAM Papua bisa digelar dengan persetujuan lembaga tersebut. Hal ini dinyatakan menanggapi rencana Tim Terpadu Menkopolhukam melakukan gelar perkara ulang bagi kasus Wasior, Wamena, dan Paniai Papua.

Anggota Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, menyatakan gelar perkara tidak ada dalam UU Hak Asasi Manusia. Namun, kata dia, tetap bisa dilakukan jika disetujui penyelidik.

"Kalau mau dengar saja, mau informasi kan bisa. Tapi kalau yang namanya gelar perkara itu berbeda ya," ujarnya kepada KBR, Senin (21/11/2016) malam.

"Gelar perkara memang tidak dikenal (dalam UU HAM). Ya bisa saja kalau disepakati para pihak, terutama penyelidik. Penyelidiknya kan Komnas," terangnya.

Sandra mendorong Kejaksaan Agung untuk menggunakan UU Pengadilan HAM dalam memproses kasus ini, bukan KUHAP. Kata dia, UU itu sudah mengatur kasus-kasus seperti apa yang masuk pelanggaran HAM berat.

"Hal-hal seperti ini memang yang mengundang perdebatan," katanya.


Saat ini Komnas HAM masih menyelesaikan penyelidikan kasus Paniai. Lembaga ini akan kembali ke Paniai untuk melengkapi data-data. Sementara kasus Wasior dan Wamena telah diselesaikan penyelidikannya sejak 2004. Sejak saat itu berkas kasus ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung namun selalu dikembalikan dengan alasan kurang lengkap.



Copyright ©KBR

Related Posts :