KUASA MUTLAK – PENGIKATAN JUAL BELI DAN KUASA MENJUAL DAN LARANGAN KUASA MUTLAK – PENGIKATAN JUAL BELI DAN KUASA MENJUAL
Arti Kuasa Mutlak disebutkan dalam Instruksi Mendagri nomor 14 Tahun 1982 tanggal 6 Maret 1982 yang isinya suatu kuasa di dalam prakteknya berisi :
- Segala macam tindakan hukum antara lain menjual, menyewakan, meminjampakaikan, melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga untuk memanfaatkan tanah tersebut.
- Kata-kata tidak dapat dicabut.
- Subsitusi.
Dari isi Surat Kuasa yang disebutkan, dapat dikategorikan Surat Kuasa dimaksud merupakan Surat Kuasa Umum atau Surat Kuasa Mutlak, karena obyeknya sangat luas. Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982, pada bagian kedua, menjelaskan pengertian mengenai Surat Kuasa Mutlak, yaitu :
- “Kuasa Mutlak adalah kuasa yang di dalamnya mengandung unsur tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa”.
- ”Kuasa Mutlak merupakan pemindahan hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk menguasai dan menggunakan tanahnya serta melakukan segala perbuatan hukum yang menurut hukum dapat dilakukan oleh pemegang haknya”.
Pada prakteknya, jenis Surat Kuasa Multlak ini dilarang digunakan dalam proses pemindahan hak atas tanah/jual beli tanah, sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 yang bertujuan mengatur ketertiban umum dalam bertransaksi jual beli tanah. Huruf c, konsideran Instruksi tersebut menyebutkan:
“Maksud dari larangan tersebut, untuk menghindari penyalahgunaan hukum yang mengatur pemberian kuasa dengan mengadakan pemindahan hak atas tanah secara terselubung dengan menggunakan bentuk “kuasa mutlak”. Tindakan demikian adalah salah satu bentuk perbuatan hukum yang mengganggu usaha penertiban status dan penggunaan tanah”.
Bahwa Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 latar belakangnya atau dikeluarkan/ diterbitkan dengan Pelaksanaan Landreform terutama kaitannya dengan larangan kepemilikan tanah pertanian secara Absentee/Guntai (PP No. 224 Tahun 1961 jo PP No. 41 Tahun 1964). Akan tetapi Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 tersebut sekarang tidak berlaku lagi karena telah dicabut dengan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 10 Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014 tentang Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Pertanahan tertuang dalam lampiran angka 80.