PRINSIP HUKUM YAYASAN



Beberapa prinsip yang dapat ditarik dari UUY dan UUY-P, antara lain:
  1. Yayasan sebagai lembaga yang nirlaba.
  2. Pendirian Yayasan secara deklaratif.
  3. Secara formal pendirian Yayasan harus dengan akta Notaris (Pasal 9 ayat (2) UUY).
  4. Yayasan sebagai Badan Hukum (Pasal 1 UUY) setelah memperoleh pengesahan dari Menteri (Pasal 11 UUY-P).
  5. Perbuatan hukum yang dilakukan Pengurus atas nama Yayasan sebelum Yayasan memperoleh status Badan Hukum menjadi tanggungjawab Pengurus secara tanggung renteng (Pasal 13 A UUY-P).
  6. Yayasan dapat mendirikan atau turut serta melakukan kegiatan usaha guna mencapai maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyertaan tersebut paling banyak 25 % dari seluruh nilai kekayaan Yayasan (Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 UUY).
  7. Kekayaan Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan kepada Or¬gan Yayasan, karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepen¬tingan terhadap Yayasan baik langsung maupun tidak langsung atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang (Pasal 5 UUY-P)
  8. Pengurus Yayasan menerima gaji, upah atau honorarium yang ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan (Pasal 5 ayat (2) YYU-P), dengan batasan : Pengurus yang bersangkutan bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan organ Yayasan dan Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.

Related Posts :