TENTANG SURROGATE PADA AKTA NOTARIS DAN PPAT



CATATAN 1 :

Bahwa penandatangan dalam suatu akta Notaris (atau pembubuhan sidik jari penghadap dalam akta Notaris)  ataupun Surrogate, harus dinilai dengan tujuan  
  1. Bukti (eividence) – suatu tandatangan mengidentifikasikan penandatangan dengan dokumen yang ditandatanganinya. Pada saat yang bersangkutan membubuhkan tandatanganya dalam bentuk yang khusus, tulisan tersebut akan mempunyai hubungan (attribute) dengan penandatangan.
  2. Peresmian (ceremony) – penandatanganan suatu dokumen akan berakibat yang menandatangan mengetahui bahwa ia telah melakukan perbuatan hukum, sehingga akan mengeliminasi adanya inconsiderate engagement.
  3. Persetujuan (approval) – tanda tangan melambangkan adanya persetujuan atau otorisasi terhadap suatu tulisan.
CATATAN 2 :

Secara umum, penandatanganan suatu dokumen atau akta otentik bertujuan untuk memenuhi keempat unsur di bawah ini :
  1. Bukti: Sebuah tanda tangan mengotentikasikan suatu dokumen dengan mengidentifikasikan penandatangan dengan dokumen yang ditandatangani.
  2. Formalitas: Penandatanganan suatu dokumen ‘memaksa’ pihak yang menandatangani untuk mengakui pentingnya dokumen tersebut.
  3. Persetujuan: Dalam beberapa kondisi yang disebutkan dalam hukum, sebuah tanda tangan menyatakan persetujuan pihak yang menandatangani terhadap isi dari dokumen yang ditandatangani.
  4. Efisiensi: Sebuah tanda tangan pada dokumen tertulis sering menyatakan klarifikasi pada suatu transaksi dan menghindari akibat-akibat yang tersirat di luar apa yang telah dituliskan.

Related Posts :