Gunakan Data Fiktif Untuk Dapatkan Bantuan, Kepala Koperasi Ini Masuk Bui




BONEPOS, SOPPENG - Dua Ketua Koperasi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, ditahan pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis 19 Januari 2017.

Keduanya ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM).

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Atang Pujiyanto dalam keterangan persnya menyebutkan, dua Kepala Koperasi yang ditahan pihaknya masing-masing berinisial HRM dan MTG.

"HRM selaku ketua KSP Mitra Mandiri dan MTG selaku Ketua KSU Mangkawani. Keduanya kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Atang.

Atang menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa, pada tahun 2013 Koperasi Serba Usaha (KSU) Mangkawani dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Sejati mengajukan pengusulan untuk menerima dana bergulir.

Pengusulan dana tersebut dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menegaah (LPDB KUMKM) dengan memasukan data-data fiktif sebagai persyaratan penerima dana bergulir, diantaranya data tersebut berupa nama-nama nasabah yang fiktif.

"Setelah dana bergulir LPDB tersebut cair KSU Mangkawani menerima dana sebesar Rp 1,5 Miliar dan KSP Mitra Sejati menerima dana sebesar Rp 4 Miliar," kata Atang.

Namun kenyataannya, lanjut Atang, pengelolaan dana bergulir tersebut baik oleh KSU Mangkawai maupun KSP Mitra Sejati tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 Miliar.

"Dana tersebut ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka yang antara lain dibelikan mobil dan sepeda motor serta membayar hutang pribadi tersangka,"jelas Atang.


PEWARTA : NUR ALAM ABRA
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Related Posts :