Salah Gunakan Dana Bergulir, 2 Ketua Koperasi Ditahan




BONEPOS, SOPPENG - Dua Ketua Koperasi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, ditahan pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis 19 Januari 2017. Keduanya langsung dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Watansoppeng.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Atang Pujiyanto dalam keterangan persnya menyebutkan, dua Kepala Koperasi yang ditahan oleh pihaknya masing-masing berinisial HRM dan MTG. Keduanya ditahan atas kasus penyalahgunaan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah.

"HRM selaku ketua KSP Mitra Mandiri dan MTG selaku Ketua KSU Mangkawani. Keduanya kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Atang.

Dijelaskannya, bahwa selain melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua yang diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

"Adapun kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka yakni sebesar Rp 2,5 Miliar. Namun terkait kerugian ini pihak kami akan melakukan perhitungan lebih rinci oleh Auditor," tegasnya


PEWARTA : NUR ALAM ABRA
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Related Posts :