Kantor MUI |
Majelis Ulama Indonesia (MUI) ingin bekerja sama dengan Polri untuk menyusun instrumen pencegahan dampak buruk fatwa.
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan, instrumen diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan fatwa seperti aksi pemaksaan atau razia dengan dalih penegakan fatwa di tengah masyarakat
"(Untuk mencegah efek negatif fatwa) harus ada instrumen. Kami akan kerja sama dengan Polri", ujar KH Ma'ruf di pada Selasa (17/1).
Namun, saat ditanya lebih detail terkait instrumen yang akan disusun oleh MUI dan Polri, Ma'ruf menolak menjelaskan.
Ia hanya mengatakan bahwa fatwa merupakan bagian dari toleransi dan kebhinekaan. Seluruh umat beragama dengan masing-masing identitas harus mendapatkan perlindungan.
Ma'ruf menambahkan, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI hanya mengikat bagi umat Muslim. Penegakan fatwa tidak boleh disertai dengan tindak pemaksaan.
"Fatwa mengikat kepada umat Islam. Kalau pun ada hukum positif itu untuk kepentingan umat Islam juga, yang bukan Muslim ya tidak ikut", katanya, dilansir dari CNN Indonesia.
Fatwa yang dikeluarkan MUI merupakan hasil kerja sama dengan pemerintah, baik dalam bentuk kewenangan yang diberikan lewat undang-undang atau pun berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga, seperti fatwa halal produk makanan.
Dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 dijabarkan, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
"Ada fatwa yang dikeluarkan berdasarkan perintah undang-undang. Ini sudah ada undang-undangnya, maka fatwa itu mengikat secara syar'i dan tarjih", ujar KH Ma'ruf.
Contoh fatwa berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga diantaranya mengenai aborsi (permintaan Kementerian Kesehatan) dan fatwa penetapan awal bulan Ramadan (permintaan Kementerian Agama).
Fatwa MUI masih mungkin disalahtafsirkan oleh masyarakat, bahkan hingga menimbulkan pelanggaran hukum. Jika terjadi hal demikian, MUI menyerahkan urusan tersebut pada aparat.
"Setiap fatwa disebutkan masyarakat tidak boleh melakukan tindakan eksekusi dan harus diserahkan ke pihak berwenang. Tapi kadang ada masyarakat yang tidak patuh pada aturan", kata Maruf.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa fatwa MUI bukan sesuatu yang harus dihindari.
Namun sejak Aksi 212, sejumlah fatwa yang dikeluarkan berimplikasi luas sehingga menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Menurut Tito, berbagai peristiwa ini menunjukkan, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI berpotensi mengancam keberagaman dan kebinekaan Indonesia. (CNN Indonesia)