BONEPOS, BONE - Yumang, 25 tahun, terpaksa harus berurusan dengan Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Bone, lantaran kedapatan tengah membawa senjata tajam jenis keris pusaka, Rabu, 15 Februari 2017.
Informasi yang dihimpun Bonepos.com, pemuda asal Desa Maduri, Kecamatan Palakka itu diamankan Polisi saat tengah melintas di Jalan MT. Haryono, Kabupaten Bone, sekira pukul 16.00 WITA, dimana pada saat itu Polisi mendapatinya sedang membawa keris di pinggangnya.
Saat diamankan Polisi, pemuda yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu mengaku hendak menjual keris pusakanya itu kepada temannya lantaran membutuhkan biaya untuk pengobatan anaknya yang sedang sakit.
Ironisanya lagi, setelah Polisi melakukan introgasi lebih jauh, ternyata pemuda tersebut tengah berkasus, dimana dia diduga merupakan terduga pelaku pencabulan dimana korbannya saat ini tengah melapor di Polisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko yang dikonfirmasi, membenarkan, dimana menurut dia saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone.
"Sudah diamankan, saat ini tersangka sementara masih dimintai keterangan," ungkap Hardjoko saat dihubungi Bonepos.com, melalui ponselnya, Rabu malam.
PEWARTA : IWAN TARUNA
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016