HRS: Pemeriksaan anggap sidang Tesis

Rizieq Shihab, tersangka penistaan Pancasila, beristirahat di sela pemeriksaan di Markas Polda Jabar di Bandung pada Senin, 13 Februari 2017 (Viva.Co.Id)
Habib Rizieq Shihab (HRS), tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik  Ir. Soekarno, diperiksa di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), Senin (13/2).

Saat ditanya di sela istirahat shalat Zhuhur tadi, ia enggan membeberkan pemeriksaan secara lengkap.

HRS hanya mengatakan, pemeriksaan itu ibarat ujian tesis untuk meraih gelar magister.

"Penyidik nanya, kita jawab. Anggap lagi ujian (tesis)”, katanya.

Bawa Tesis
Habib Rizieq menjalani pemeriksaan perdana itu dengan hadir sejak pagi, juga membawa hasil karya ilmiahnya.

Ia menenteng satu eksemplar salinan tesisnya tentang sejarah Pancasila yang ditulis untuk meraih gelar magister di Universitas Malaya, Malaysia.

Karya berjudul "Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia" dijadikan dasar ceramahnya di Bandung tahun 2011 yang kemudian dipersoalkan Sukmawati Soekarnoputri.

Seusai pemeriksaan sekitar 8 jam itu, HRS menemui para pendukungnya.

Tidak seperti biasanya, tak ada massa yang datang ke Mapolda Jabar. Sebaliknya massa berkumpul di masjid Pusdai, Bandung.

Di hadapan pendukungnya, Habib Rizieq mengapresiasi ketertiban massa yang tidak berkumpul ke Polda Jabar.

Ia mengaku, ini menjadi bukti dirinya tidak takut menjalani proses hukum yang membelit.

"Hari ini sengaja saya datang ke Polda Jabar bersama pengurus FPI dan pengacara dan sengaja saya minta umat untuk tidak ke Polda Jabar. Kita menunjukkan bahwa kita tidak pernah takut untuk mengikuti proses hukum. Kita tidak takut menghadapi segala tantangan, segala teror dan ancaman", kata Habib Rizieq yang disambut takbir.

Dua kali mangkir
Polda Jabar dua kali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Habib Rizieq. Surat pertama dikirim untuk pemeriksaan Selasa, 7 Februari 2017.

Namun ia tak hadir karena mengaku tidak fit. Surat panggilan kedua dikirim untuk pemeriksaan hari Jum'at, 10 Februari 2017. Tapi ia menolak hadir.

Tim penyidik Polda Jabar sempat mengultimatum penjemputan paksa setelah melewati batasan waktu panggilan kedua. Namun hal itu tidak jadi dilakukan. (Vivanews/Republika)