Ilustrasi (timesofisrael.com) |
Versi baru "RUU muazin" ini melarang penggunaan pengeras suara bagi tujuan keagamaan antara pukul 23:00-07:00 waktu Israel.
Pelanggar undang-undang akan didenda sebesar NIS10.000 ($2600, sekitar Rp 35 juta).
RUU direncanakan akan melalui tahap "pembacaan awal" di Knesset Rabu esok.
Jika disetujui, RUU akan dikembalikan ke panitia perancangan, lalu berulang seperti itu hingga pembacaan ketiga agar dapat disahkan menjadi hukum.
RUU mendapat kritik karena dianggap tidak adil dan seolah hanya menargetkan masjid, terutama azan Shubuh.
Masjid memang perlu menggunakan pengeras suara dalam mengumandangkan azan.
Kritik lain berpendapat, RUU itu berlebihan, karena masalah serupa dapat diatasi menggunakan aturan polusi suara yang sudah ada.
Warga Yahudi di Israel sejak lama mengeluhkan tentang "kebisingan yang berlebihan" dari pengeras suara masjid karena dianggap mengganggu tidur malam.
RUU pertama kali diusulkan pada November 2016, kemudian ditarik untuk revisi karena anggota parlemen ultra-Ortodoks takut larangan itu ikut menyasar sirene Shabbat, penanda kaum Yahudi untuk memasuki hari Sabtu. (timesofisrael.com)