Jokowi: Belum ada dasar pasti penonaktifan Ahok

Ilustrasi jokowi dan Ahok
Pengurus Pemuda Muhammadiyah menemui Presiden Jokowi di Istana Keperesidenan, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Pemuda Muhammadiyah menyampaikan permintaan agar Jokowi segera menonaktifkan terdakwa kasus penista agama dan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut ketua Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat ini produktivitas pemerintah cukup terganggu dengan berbagai kegaduhan politik yang terjadi.

Salah satunya ditimbulkan oleh Ahok, melalu kasus penistaan agama.

"Saya dan teman-teman pimpinan pusat Pemuda Muhammadiyah tadi menyampaikan kepada Pak Jokowi. Pak Jokowi ini salah satu penyebab kebisingan politik itu adalah Pak Ahok, saya bilang Pak Basuki Tjahaja Purnama. Oleh karena itu supaya kemudian ini kan lagi ramai-ramai di luar sana banyak desakan meminta Pak Ahok agar segera dinonaktifkan", kata Dahnil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/2), dilansir Liputan6.

Ia memandang Jokowi perlu segera memutuskan penonaktifan Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, sehingga tak ada lagi kegaduhan politik.

Dahnil menjelaskan, Presiden pun langsung menjawab pertanyaan Pemuda Muhammadiyah dalam pertemuan itu.

Jokowi ingin menunggu landasan hukum yang jelas sebelum memutuskan penonaktifan Ahok. Mengingat, menurut Jokowi, saat ini berbagai pandangan bergulir liar.

"Beliau akan bersikap dengan terang dan tegas, apabila ada argumentasi hukum yang formal, argumentasi hukum yang formal itu tentu dari institusi formal. Sekarang ini kan yang sedang berkembang adalah argumentasi-argumentasi individual dari para ahli hukum, dan dari itu argumentasinya berbeda-beda‎, dan debatable. Dan Pak Jokowi tidak ingin masuk pada ruang debat itu, beliau akan bersikap ketika ada sikap formal atau kputusan hukum formal", jelas Dahnil.

Saat ini, pihak Jokowi menunggu fatwa dari Mahkamah Agung terkait hal itu.

Bila fatwa MA merekomendasikan menonaktifkan Ahok, Jokowi akan ikut fatwa MA itu.

Di sisi lain kasus ini, masyarakat pun sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Jokowi akan mengikuti keputusan hukum PTUN soal status jabatan Ahok saat ini.

"Jadi beliau tadi sampaikan ke saya, 'Mas Dahnil yang paling penting adalah saya akan mengikuti argumentasi atau keputusan formal hukum. Kalau argumentasi di luar itu tentu debatable-nya akan membuat repot, karena tidak ada landasan konstitusi atau landasan hukum yang buat dia buat keputusan'. Itu bagian yang menyebabkan kebisingan itu", Dahnil menceritakan. (Liputan6)