Kapolri Tito Karnavian |
Ketua YKUS, Ustadz Adnin Armas disebut telah menjadi tersangka. Ia dianggap telah melanggar UU mengenai Yayasan.
"Untuk Saudara Adnin dan BN kita mintai keterangan sebagai saksi. Saudara Adnin tersangka Undang-Undang Yayasan", ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2), dikutip Detikcom.
Saat dimintai konfirmasi ulang di sela raker, Tito kembali menegaskan status tersangka Adnin Armas.
Tito mengatakan, dugaan tindak pidana Adnin terkait YKUS yang juga sedang berproses dalam kasus dugaan pencician uang, dengan tersangka Islahuddin Akbar (IA), seorang pegawai bank mitra ketua GNPF-MUI, Ustadz Bachtiar Nasir.
Menurut UU Yayasan, dana yang dikelola oleh suatu yayasan tidak boleh dialirkan atau digunakan oleh pengurus yayasan.
Dana tersebut hanya boleh digunakan dalam kepentingan sosial yayasan tersebut
"Iya, yang kasus yayasannya. Kan ada undang-undangnya", jelas Tito di luar ruang raker.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka atas kasus dugaan pencucian uang, yaitu Islahuddin.
Ia dianggap melanggar SOP tempatnya bekerja sehingga menimbulkan pelanggaran hukum ketika mencairkan uang dari rekening YKUS yang diminta ketua GNPF-MUI.
Namun sejauh ini belum ada keterangan rinci dari Kepolisian tentang asal dana terlarang atau peruntukannya yang melanggar hukum.
Di lain sisi, pihak GNPF-MUI sendiri membantah adanya pencucian uang, semua dana disebut telah diperuntukkan bagi kepentingan umat pada aksi 411, 212 serta bantuan korban bencana alam di Aceh dan Bima. (Detikcom/Liputan6/rslh)