Polisi Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Mantan Kadis PU Bone ke Kejaksaan




BONEPOS, BONE - Penyidik Tipikor Polres Bone akhirnya menyerahkan kembali berkas perkara kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PU-SDA) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan Sudirman, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone.

Demikian diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Watampone Abdul Malik Kalang saat dihungi Bonepos.com, Rabu, 22 Februari 2017.

"Berkasnya sudah dikirim kembali ke Kejaksaan dan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelitian untuk meneliti kelengkapan seluruh petunjuk yang ada,"ungkap Malik.

Ia menjelaskan untuk berkas kasus perkara korupsi mantan Kadis PU tinggal menunggu keputusan dari JPU untuk di P21-kan.

"Iyye tunggu maki beberapa hari keputusan Jaksa Penuntut Umum apakah berkas dinyatakan lengkap (P21) atau belum (P19),"terang Malik Kepada Bonepos.com.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi itu lantaran ditemukan masih ada kekurangan didalamnya.

Untuk diketahui bahwa, mantan Kadis PU Bone Sudirman, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel, Rabu 28 Desember 2016 lalu.

Sudirman disangkakan telah merugikan negara sebanyak RP.225.650.102,77 juta pada proyek Swakelola yang dikerjakan pada tahun 2014 itu diduga terjadi banyak kejanggalan, salah satunya tidak adanya di bentuk tim PHO (tim pemeriksa-red) didalamnya.


PEWARTA : IWAN TARUNA
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016