Pakar: Cuci uang GNPF-MUI dipaksakan

Pakar Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo (Hidayatullah)

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Heru Susetyo menilai, kasus hukum yang menyasar GNPF MUI dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkesan dipaksakan.

Menurutnya, agar dikatakan sebagai TPPU, harus ada predicate crime atau tindak pidana awalnya lebih dulu.

“Sekarang tidak jelas tindak pidananya apa”, ujarnya dikutip Hidayatullah.

Mengenai tuduhan tentang UU Yayasan, ia berpendapat hal itu juga tidak tepat.

Heru melihat, sumbangan ke GNPF-MUI tidak mengalir ke perorangan atau kepentingan pribadi, tapi untuk umat.

“Tidak ada penggelapan atau pencucian uang”, jelasnya.

Karenanya, pendiri Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) ini mengungkapkan, kasus yang menyeret Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas, dan Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir, cenderung ada unsur politisasi.

“Apalagi kalau Pilkada DKI Jakarta sampai 2 putaran, bisa berlangsung panjang kasusnya”, pungkas Heru. (Hidayatullah)