Saksi PBNU 'skakmat' Ahok di persidangan

Terdakwa Basuki alias Ahok di persidangan (foto: Kompas)
Sidang ke-11 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menghadirkan saksi ahli agama KH Miftahul Achyar dari PBNU.

Saat bersaksi, Miftahul mengatakan tidak perlu tabayun atau klarifikasi kepada Ahok terkait pernyataannya yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

Menurutnya, tabayun hanya dilakukan pada sesama Muslim, sedangkan Ahok bukan Islam.

"Jadi tabayun hanya untuk yang muslim saja?", tanya pengacara Ahok, Humphrey Djemat, dalam persidangan di Kementan, Selasa (21/2), dikutip Liputan6.

"Iya, memang kaidahnya begitu", ujar Miftahul.

"Walaupun kata-kata yang terlontar oleh non-Muslim itu masih menjadi pertanyaan apakah penistaan atau tidak, tetap tidak perlu tabayun?", tanya Humphrey lagi.

"Tabayunnya ke masyarakat yang Muslim", jawab Miftahul, yang dimaksudkan adalah warga Kepulauan Seribu ketika mendengar omongan Ahok.

Tapi ia menggaris bawahi, bahwa jika informasinya sudah jelas dari video yang beredar, maka tidak diperlukan lagi klarifikasi dari sumber atau saksi pendengar.

Selain itu, Wakil Rais Aam PBNU menilai pernyataan Ahok saat menyinggung Surat Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu, tidak hanya menista, tapi juga menyesatkan umat Islam.

"Seperti tadi itu ada penyesatan, orang yang sudah memahami dengan ucapan itu akhirnya hilang dan menurun keimanan kita", kata Miftahul.

Oleh karena itu, Miftachul menegaskan, sudah menjadi tugas ulama meluruskan penyesatan yang ditimbulkan Ahok.

"Jadi ada kewajiban ulama, kalau tahu ada penyesatan macam itu, wajib ulama memberikan penjelasan, jadi kami dalam rangka jadi ahli untuk berikan penjelasan karena ada penyesatan itu", tegasnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa Ahok yang bukan Islam tidak boleh menafsir Al-Qur'an, sehingga keluaran sesat-menyesatkan.

"Dia loncat pagar karena dia bukan ahlinya. Juga disebut loncat pagar karena dia awalnya menyampaikan hal-hal berhubungan dengan budidaya ikan, tapi malah sebut Al-Maidah itu", ujar Miftahul. (Liputan6/Kompas/Tribunnews)