​​Sopir Pejabat BPN Tertangkap OTT, Begini Kronologisnya




BONEPOS, GOWA - AN Seorang supir salah satu pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terpaksa berurusan dengan Polisi lantaran dia tertangkap tangan (OTT), Rabu 22 Februari 2017, sekira Pukul 11.00 wita di depan kantor ATR/BPN Gowa.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan penagkapan tersebut. Kata dia, operasi itu dilaksanakan oleh Ombudsman bekerjasama tim Irwasda dan tim Saber Pungli Polda Sulsel.

"Penangkapan itu bermula dengan adanya laporan masyarakat kepada Ombudsman Provi untuk pengurusan sertifikat pemisahan tanah di BPN Gowa, dimana sebelumnya pelapor telah membayar biaya administrasi sebesar Rp 2.170.000 juta,"ungkap Dicky kepada Bonepos.com, Rabu malam.

Namun ujar Dicky, sertifikat itu belum diserahkan dan dia kembali dimintai dana tambahan sebesar Rp 13 juta. Selain itu Pelapor tidak punya uang sehingga melaporkan kepada Ombudsman kemudian meminta ke Polda untuk melakukan OTT.

"Saat Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada AN supir pejabat BPN itu menemukan uang sebanyak Rp3 juta. Selain  Barang bukti berupa uang 3 Juta Tim juga mengamankan mobil opel optima warna silver abu-abu dengan nomor polisi B 1246 CFQ,"Terang Dicky.

Kasus ini, Lanjut dia sementara proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui siapa saja oknum yang masih melakukan praktek pungli di BPN Gowa tersebut.

PEWARTA : IWAN TARUNA
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016