Pidana Ahok terbongkar, Buni Yani disalahkan

Buni Yani
Jaksa penuntut umum sidang kasus dugaan penodaan agama, Ali Mukartono, menjelaskan mengapa Buni Yani disebut dalam pembacaan surat tuntutan bagi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Buni disebut punya andil memperkeruh suasana dengan mengutip kata Ahok dalam pidato di Kepulauan Seribu, tahun 2016, secara tidak tepat.

"Buni Yani mengunggah video terdakwa di Kepulauan Seribu, disertai transkipsi yang tidak sesuai dengan kata-kata terdakwa, muncul reaksi masyarakat yang beragam menyikapi kata-kata terdakwa tersebut," kata Ali di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/4), dikutip Kompas.

Ali menyebutkan, unggahan penggalan video pidato Ahok oleh Buni membuat masyarakat resah.

Reaksi masyarakat terhadap video itu semakin kuat karena Ahok maju sebagai salah satu kandidat dalam Pilkada DKI Jakarta.

Jaksa menjadikan perbuatan Buni sebagai hal yang meringankan Ahok dalam perkara ini.

Sedangkan Buni Yani sendiri, dalam perkara lain turut menjadi terdakwa dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

Ahok sebelumnya didakwa dua pasal, dengan pasal primer Pasal 156a KUHP dan alternatifnya Pasal 156 KUHP.

Namun, dalam pembacaan surat tuntutan, Ahok justru dituntut menggunakan dasar Pasal 156 KUHP sebagai alternatif.

Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun.

Persidangan kasus ini masih akan dilanjutkan pekan depan Selasa (25/4) dengan agenda pleidoi atau pembacaan nota pembelaan dari pihak Ahok.

Sementara itu, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, memprotes keras karena nama Buni Yani disebut dalam pertimbangan tuntutan kepada Ahok.

Aldwin menegaskan, sumber keresahan bukan kliennya, melainkan Ahok.

"Saya tidak mengerti logika apa yang dipakai JPU ini. Tidak satu pun pihak yang melaporkan Ahok menjadikan video yang di-share Buni Yani sebagai dasar laporan. Semua berdasarkan video yang diunggah Pemprov Jakarta. Kalau melihat performa JPU seperti ini, jangan salahkan kalau rakyat tidak percaya lagi dengan institusi kejaksaan," ujar Aldwin dikutip dari Detikcom.

Aldwin mengatakan disebutkannya nama Buni Yani dalam persidangan ini secara tidak langsung JPU ingin mengatakan kejadian di Kepulauan Seribu sebenarnya tidak perlu masuk ke proses hukum jika saja Buni Yani tidak men-share potongan pidato Ahok yang menyinggung Al-Maidah 51.

"Jadi rakyat Indonesia jangan heran, kalau tuntutan JPU terhadap Ahok cuma 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun, yang artinya sama saja Ahok tetap bebas karena tidak perlu menghuni penjara. Kenapa bisa keluar tuntutan seperti itu, karena JPU sama sekali tidak profesional. Tuntutan ini sudah melukai rasa keadilan masyarakat," tutur Aldwin.

Aldwin meminta dukungan dari masyarakat untuk ikut mengawal proses persidangan Buni Yani yang akan digelar dalam waktu dekat. (Kompas/Detikcom)

Related Posts :