(Baca ini: Tambang Emas Ilegal di Papua Butuh Solusi)
Kapolres Keerom, AKBP. Muji Windi Harto melalui Kasat Reskrim Polres Keerom Ipda Hotma P.A membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan Unit Tipidter dan Opsnal Sat Reskrim Polres Keerom terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Usku, Distrik Senggi. “Persoalannya dari tambang tersebut adalah masalah perizinan. Selama enam bulan beroperasi, tambang tak memiliki perizinan dari pemerintah,” ungkap Hotma saat dihubungi Cenderawasih Pos, Minggu (21/10).
Dikatakan, penindakan yang dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Sp.lidik/80.A/IX/2018/reskrim (18/9/2018) tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain mempolice line lokasi tambang, Hotman mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit alat berat merk Hitachi, 16 jerigen berisi solar, alkon mere Dongfeng, surat pengantar domisili tempat usaha Nomor : 01/VII/KMP/UKA/2018 yang ditandatangani Kepala Kampung Usku dan Kepala Distrik Senggi serta surat rekomendasi pengelolaan tambang nomor : 503/034/D-SGI/2018 yang ditandatangani Kepala Distrik Senggi.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap para pekerja, pelaku usaha tambang tersebut berinisial D dan G,” kata Hotma.
Polres Keerom menurut Hotma sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku usaha tambang dan memeriksa izin pertambangan yang dimiliki. Menurutnya, dari fakta-fakta yang ada bahwa usaha pertambangan yang dilakukan itu belum memiliki izin berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan dilakukan secara perorangan.
(Baca ini: Gubernur Diminta Terus Tindak Aktivitas Ilegal di Papua)
Bahkan menurut Hotma, dampak dari pekerjaan pertambangan yang dilakukan dengan menggaruk tanah di bibir sungai menggunakan alat berat, membuat air sungai berubah dari jernih menjadi keruh, dan pohon di sekitar pertambangan tumbang.
“Hasil dari menggaruk tanah menggunakan alat berat selanjutnya diproses yaitu logam mulia emas, dan sehari mereka mendapat logam mulia emas kurang lebih 15 gram dengan harga jual Rp 440 ribu/gram,” bebernya.
Secara terpisah, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol. Edi Swasono yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa sebanyak 15 orang telah dimintai keterangannya dari kasus tambang ilegal di Kampung Usku, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom.
“Penyidik masih mengumpulkan keterangan para saksi guna mengumpalkan alat bukti, koordinasi dengan para ahli dan akan dilakukn gelar perkara untuk penetapan tersangka. Saat ini sudah ada dua nama pengusaha yang kami kantongi identitasnya yaotu G dan D,” tuturnya.
Dalam kasus dugaan tambang emas di Keerom menurut Edi izin prosedurnya tidak benar. Dimana izin pertambangan harus dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan provinsi setelah brkoordinasi dengan pemerintah pusat. “Kasus tersebut prosedurnya tidak benar jika kepala distrik yang mengeluarkan izin, dan di lokasi sudah kami pasang police line agar tak ada aktivitas penambangan,” tambahnya. (fia/nat)
(Baca juga: Diduga Mantan Bupati Yahukimo Terlibat Aktivitas Penambangan Emas Ilegal)
Copyright ©Cepos "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com