Kacabjari Pompanua Minta Santri di Bone Jauhi Narkoba

BONEPOS, BONE - Dalam rangka memberikan pemahaman hukum dan perundang-undangan kepada masyarakat, terkait bahaya narkoba, Cabang Kejaksaan Negeri Watampone di Pompanua melakukan penyuluhan dan sosialisasi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ihklas Ujung, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Kamis siang 18 Agustus 2016.

Kegiatan yang mengangkat tema "Kenali dan Hindari Narkoba" ini diikuti oleh 700 santri dan santriwati berikut tenaga pengajar yang ada di Pondok Pesantren tersebut.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kepala Cabang Kejaksaan (Kacabjari) Pompanua Ardiansah Akbar beserta Jaksa Penuntut Umum, Sulwahidah dan para staf Cabang Kejaksaan Negeri Watampone di Pompanua.

Dihadapan para santri dan santriwati, Kacabjari Pompanua Ardiansah Akbar menjelaskan bahwa narkoba termasuk barang yang di haramkan oleh agama dan Undang Undang yang berlaku di Indonesia. Untuk itu harus dihindari.

"Narkoba itu masuk dalam kategori "Khamar" olehnya itu kami minta kepada adik adik santri dan santriwati ini untuk menghindari dan menjauhi barang haram tersebut. Apalagi Narkoba sudah menyasar kalangan pelajar," ungkap Ardiansyah.

Ardiansyah berharap, dengan adanya penyuluhan hukum sebagai salah satu program Jaksa masuk sekolah ini, para santri dan santriwati dapat mengerti dan paham tentang bahaya narkoba.

Sementara itu berdasarkan pantauan, selama penyuluhan berlangsung, para santi dan santriwati nampak antusias mengikuti penyuluhan bahaya narkoba ini, hal tersebut terlihat dari banyaknya peserta yang melontarkan beragam pertanyaan seputar narkoba.

PEWARTA : ZULFIKAR
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016