SINAR NGAWI™ Ngawi-Aries Dewanto Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi mengatakan bahwa regulasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2016 mengalami perubahan system penggunaan dana yang harus mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 28/PMK.07/2016 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT.
“Dalam penggunaan DBHCHT, semua satuan kerja (satker-red) penerima dana cukai harus menyesuaikan dengan PMK terbaru,” terang dia.Tambahnya lagi, perubahan aturan PMK memang mendahului atas P-APBD 2016 yang terjadi bulan Juni lalu.
“Artinya, langsung dilakukan verifikasi baik RKA maupun DPA sehingga kegiatan yang lama harus menyesuaikan dengan PMK baru tersebut,” urainya lagi.
Meski demikian tandasnya, DBHCT sudah mulai dialokasikan ke semua satker yang ada tetapi kenyataanya pada semester pertama baru terserap sekitar 0,030 persen karena terkendala PMK.
Sementara, Bagian Administrasi Perekonomian setidaknya mendapat anggaran DBHCHT sebesar Rp 314.053.000 dimanfaatkan untuk penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang cukai kepada masyarakat.
Tak hanya itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun ini hanya mendapat dana DBHCHT senilai Rp 1.902.499.000 yang diarahkan untuk kegiatan pemeliharaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terkena dampak konsumsi rokok.
Tidak sebanding dengan Dinkes untuk Kantor Lingkungan Hidup (KLH) alokasinya sangat kecil hanya Rp 90.000.000 untuk kegiatan penerapan system manajemen lingkungan bagi masyarakat dilingkungan industry hasil tembakau.
Dan terakhir Disdagsar mendapat anggaran senilai Rp 100.000.000 diperuntukan untuk menggali informasi hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu.
Pewarta: ADV/pr
Editor: Kuncoro