Sersan Elor Azaria (Arabnews) |
Palestina merasa marah atas putusan pengadilan Israel terhadap tentaranya.
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 18 bulan kepada seorang tentara Israel atas pembunuhan warga Palestina yang sedang terluka tak berdaya.
Meski warga Palestina itu melakukan penyerangan terlebih dahulu, hukuman diangap kurang adil.
Otoritas Palestina mengatakan, keputusan ini memberikan "lampu hijau" kepada tentara Israel melaksanakan "eksekusi" tanpa takut dihukum.
Sebelas bulan lalu, terdakwa Sersan Elor Azaria menyaksikan dua warga Palestina menikam seorang tentara di kota Hebron, Tepi Barat.
Salah satu penyerang ditembak mati oleh tentara, dan satunya lagi terluka akibat tembakan.
Abdel Fatah Al-Shareef (21) berbaring di tanah dan tidak lagi mampu bergerak. Namun Azaria kemudian membidikkan senapannya dan menembakan peluru di kepala korban.
"Mereka menertawakan kami", ujar ayah Al-Shareef, Yusri.
Persidangan sempat menghasilkan perdebatan mengenai tindakan militer kepada penyerang Palestina.
Dalam sebuah jajak pendapat, hampir setengah dari masyarakat Yahudi Israel menginginkan penyerang Palestina dibunuh di tempat.
Pengadilan militer menghukum Azaria atas pembunuhan bulan lalu. Kejahatan itu memiliki tuntutan hukuman maksimal 20 tahun.
Jaksa meminta diberikan hukuman selama tiga sampai lima tahun. Alasannya, Azaria membunuh seseorang yang melakukan serangan.
Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman 18 bulan. Mereka juga mengatakan, Azaria tidak menyatakan penyesalan atas kejahatannya.
Namun, pengadilan memberikan hukuman yang lebih ringan karena ini adalah "pengalaman tempur" pertama dan tidak ada masalah dalam karirnya sampai terjadi insiden itu.
Dalam persidangan, Azaria mengklaim korbannya masih berpotensi menimbulkan bahaya. Pisaunya masih berada didekatnya, dan ia berpikir korban membawa bahan peledak.
"Dia pantas mati", ujar Azaria pada tentara lain setelah menembak warga Palestina tersebut.
Palestina dan kelompok HAM menuduh Israel menggunakan kekuatan berlebihan kepada penyerang bersenjata apa adanya. (Arabnews)