Ustadz Yunahar Ilhas (tengah) bersama Pedri Kasman (dua dari kanan) di kawasan persidangan Ahok ke-11 di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (21/02/2017) |
Kubu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan penasihat hukumnya, menolak serta menyatakan keberatan atas kehadiran Prof Dr Yunahar Ilyas, Lc, MA sebagai ahli agama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang kasus Ahok ke-11, Selasa kemarin.
Hal itu membuat pihak Muhammadiyah tersinggung, seperti diungkap Sekretaris PP Muhammadiyah, Pedri Kasman.
“Sebagai kader Muhammadiyah kami merasa tersinggung dengan cara mereka”, ujar Pedri dikutip Hidayatullah.
Menurutnya, kubu Ahok melakukan penolakan karena Prof. Yunahar adalah Wakil Ketua Umum MUI Pusat.
Yang mana MUI adalah pihak terkait yang mengeluarkan 'Sikap dan Pendapat Keagamaan' soal ucapan Ahok yang dinyatakan menghina Al-Qur’an dan ulama.
“Padahal Buya (Yunahar) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli mewakili Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang sudah di-BAP oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Beliau ditugaskan resmi oleh PP Muhammadiyah karena sesuai keahliannya”, jelas Pedri.
Prof. Yunahar adalah Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Tarjih dan Tabligh yang urusannya kajian-kajian keislaman, fatwa, dan lain-lain.
Ia juga Guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta di bidang tafsir, serta sudah menerbitkan banyak buku ataupun jurnal keislaman yang menjadi rujukan di kampus dan masyarakat.
“Jadi dari sisi bidang ilmu yang dimiliki dan jabatannya Prof Yunahar sangat layak dan kompeten sebagai ahli agama”, ujarnya.
Pedri mengatakan, alasan pihak Ahok bahwa pengurus MUI tidak bisa independen memberikan keterangan ahli juga tidak masuk akal.
Menurutnya, MUI dan Muhammadiyah adalah ormas Islam yang di dalamnya berhimpun para ulama yang ahli di bidang ilmu Islam.
“Kemana lagi penyidik dan Jaksa mencari saksi ahli agama kalau bukan ke ormas Islam atau Perguruan Tinggi Islam?”, tegasnya.
Sebelumnya pada sidang itu, Prof. Yunahar Ilyas hadir sebagai saksi ahli atas nama Muhammadiyah, bukan MUI. (Hidayatullah)