Poster Amnesty International untuk kampanye pembebasan aktivis Papua yang ditahan atas kebebasan berekspresi. |
Jayapura -- Amnesty Internasional dalam respon internasional terbarunya mengajak publik internasional memberi tekanan melalui surat, telpon, fax, email atau tweet kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Pemerintah Joko Widodo agar mencabut pasal makar terhadap empat orang aktivis Papua Merdeka di Manado, Sulawesi Utara.
Keempat aktivis anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Manado tersebut, Hiskia Meage, Eman Ukago, William Wim, dan Panus Hesegem, yang dikenakan pasal makar 106 KUHP oleh Polresta Manado.
Keempatnya dibebaskan dengan wajib lapor setiap dua minggu, pada 28 Januari 2017 lalu. “Mereka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dan diminta tetap tinggal di Manado, dan pasal makar yang dikenakan tidak dicabut,” demikian tulis Amnesti Internasional dalam seruannya belum lama ini.
Amnesti mengritik hukum di Indonesia yang masih saja digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis yang melakukan aktivitas politik damai dan memenjarakan orang hanya karena mereka menggunakan hak kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul dengan damai.
Banyak diantara mereka dikenakan pasal makar 106 dan 110 KUHP.
Keempat aktivis tersebut ditangkap sebelum melakukan aksi damai di DPRD Sulawesi Utara sebagai bagian dari kegiatan aksi serentak 19 Desember di seluruh Papua memrotes Peristiwa Trikora sekaligus dukungan atas keanggotaan penuh ULMWP di MSG.
Amnesty mengajak publik melakukan tekanan politik melalui surat, email, telpon, fax atau tweet kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara agar pasal makar yang dikenakan kepada keempat aktivis tersebut dicabut.
“Hentikan penggunaan pasal karet untuk menahan, menuduh, dan menghukum orang-orang yang menggunakan hak azasi mereka secara damai,” tegas Amnesty. (*)
Posted by: Zelya Ariane
Copyright ©Tabloid JUBI | Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com