Polisi Akan Bubarkan Aksi Jika Lewat Jam Enam Sore


BANTENPERSPEKTIF.COM, JAKARTA--- Polisi menerjunkan 10 ribu personil untuk mengamankan jalannya Aksi 212 di depan gedung DPR RI hari ini (Rabu, 21 Februari 2017). Mereka dipusatkan di kawasan gedung kura-kura tersebut,

Polisi mengancam akan membubarkan paksa masa aksi jika sampai pukul 18.00 WIB massa tidak membubarkan diri. Polisi beralasan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Sementara dari para peserta aksi mengancam akan menduduki gedung DPR RI jika tuntatannya tidak terpenuhi. Massa yang berasal dari berbagai elemen tersebut menilai penangann terhadap kasus Ahok sangat lembat. Masa yang berasal dari berbagai elemen itu sudah mulai bergerak ke gedung DPR RI sejak Senin (20 Februari 2017) malam.

Beberapa elemen yang aksi diantaranya, mahasiswa, ulama, tokoh masyarakat, ormas dan masyarakat lainnya. KAMMI Banten merupakan salah satu peserta aksi yang datang ke Jakarat. Mereka bergabung dengan KAMMI dari berbagai daerah lain di Indonesia dan ribuan massa.

REDAKSI |  BANTENPERSPEKTIF.COM
FOTO | VIVA.CO.ID