Tuntutan jaksa disamakan pembebasan Ahok

Sidang Ahok
Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim NKRI yang juga Tim Advokasi GNPF MUI, Alkatiri, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak wajar.

JPU yang mestinya memberatkan tuntutan, pada sidang Kamis pagi malah meringankan.

“Ini aneh”, katanya dikutip dari Hidayatullah.

Seperti diketahui, JPU menuntut Ahok satu tahun dalam masa percobaan dua tahun karena melanggar pasal 156.

Tuntutan jaksa itu, menurutnya, seperti membebaskan Ahok.

Sebab, sang terdakwa tidak ditahan dalam masa percobaan dua tahun.

Kata Alkatiri, jaksa bak sedang membaca pledoi atau pembelaan Ahok.

Ia menegaskan, ucapan Ahok “…dibohongi pakai Surat Al-Maidah…” telah memenuhi unsur pasal 156 A penodaan agama, sebab ayat Al-Qur’an telah disebut untuk dijadikan sebagai alat kebohongan.

“Agama yang dilecehkan, bukan masalah orang per orang", terangnya.

Sementara itu, menurut Jaksa Penuntut Umum, ucapan Ahok itu lebih ditujukan kepada orang lain atau elit politik dalam konteks pilkada, bukan bermaksud menghina atau memusuhi agama Islam.

Sekali lagi, Alkatiri menegaskan, Ahok harus dihukum maksimal 5 tahun karena telah melanggar pasal 156 A.

Uniknya, Jaksa justru turut menyalahkan Buni Yani yang menyebabkan video kontroversial Ahok viral. (Hidayatullah)

Related Posts :